Apakah BPOM Yebi Makanan Ringan Berbentuk Bar dengan Kurma, Selai Kacang yang Dilapisi Cokelat Hitam yang diproduksi oleh SINARTUS SOSRODJOJO

Produk Makanan Ringan Berbentuk Bar dengan Kurma, Selai Kacang yang Dilapisi Cokelat Hitam dengan merek Yebi diproduksi oleh SINARTUS SOSRODJOJO. Banyak masyarakat ingin mengetahui apakah produk ini sudah memiliki izin edar dari BPOM.

Berdasarkan data registrasi resmi yang diperoleh dari Website resmi BPOM indonesia, berikut informasi produk yang tercatat dalam database BPOM.

Detail Produk BPOM

Keterangan Isi Data
Product ID ERBA3114289202600006
Nomor Registrasi BPOM MD 070988000200614
Nama Produk Makanan Ringan Berbentuk Bar dengan Kurma, Selai Kacang yang Dilapisi Cokelat Hitam
Brand Yebi
Kemasan Plastik OPP dan Karton (30g/2 pcs @15g, 45g/3 pcs @15g, 60g/4 pcs @15g, 90g/6 pcs @15g, 135g/9 pcs @15g), Plastik OPP, Karton, Karton (540g/12pcs @ 45g)
Bentuk Produk N/A
Produsen SINARTUS SOSRODJOJO
Departemen Direktorat Registrasi Pangan Olahan
Kategori Pangan Olahan
Status Berlaku
Masa Berlaku 2030-11-14
Tanggal Registrasi

Kesimpulan

Dari data di atas, produk Yebi Makanan Ringan Berbentuk Bar dengan Kurma, Selai Kacang yang Dilapisi Cokelat Hitam memiliki nomor registrasi BPOM MD 070988000200614 Saat Ini Statusnya Berlaku. Informasi ini menunjukkan bahwa produk tersebut telah tercatat dalam sistem registrasi BPOM, sehingga Aman digunakan sebagaimana mestinya

Untuk memastikan keaslian dan status terbaru produk, masyarakat tetap disarankan melakukan pengecekan langsung melalui situs resmi BPOM.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *