Apakah BPOM SPIX SUKI Makanan Ringan Mi Rasa Bawang yang diproduksi oleh PT SIANTAR TOP TBK

Produk Makanan Ringan Mi Rasa Bawang dengan merek SPIX SUKI diproduksi oleh PT SIANTAR TOP TBK. Banyak masyarakat ingin mengetahui apakah produk ini sudah memiliki izin edar dari BPOM.

Berdasarkan data registrasi resmi yang diperoleh dari Website resmi BPOM indonesia, berikut informasi produk yang tercatat dalam database BPOM.

Detail Produk BPOM

Keterangan Isi Data
Product ID EREG300369202600013
Nomor Registrasi BPOM MD 272913509024
Nama Produk Makanan Ringan Mi Rasa Bawang
Brand SPIX SUKI
Kemasan Plastik Metalized 14 g 15 g 16 g 17 g 20 g 21 g 22 g 23 g 24 g 25 g 30 g 45 g 50 g 55 g 60 g 65 g 70 g 75 g 85 g 90 g 95 g 100 g 105 g110 g 115 g 120 g 121 g 122 g 123 g 124 g 125 g 130 g
Bentuk Produk N/A
Produsen PT SIANTAR TOP TBK
Departemen Direktorat Registrasi Pangan Olahan
Kategori Makanan » Single MD Induk » Perubahan
Status Berlaku
Masa Berlaku 2026-06-14
Tanggal Registrasi

Kesimpulan

Dari data di atas, produk SPIX SUKI Makanan Ringan Mi Rasa Bawang memiliki nomor registrasi BPOM MD 272913509024 Saat Ini Statusnya Berlaku. Informasi ini menunjukkan bahwa produk tersebut telah tercatat dalam sistem registrasi BPOM, sehingga Aman digunakan sebagaimana mestinya

Untuk memastikan keaslian dan status terbaru produk, masyarakat tetap disarankan melakukan pengecekan langsung melalui situs resmi BPOM.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *