Apakah BPOM PURECLIFF Air Minum Dalam Kemasan ( Air Mineral ) yang diproduksi oleh GANGGA PASUPATI

Produk Air Minum Dalam Kemasan ( Air Mineral ) dengan merek PURECLIFF diproduksi oleh GANGGA PASUPATI. Banyak masyarakat ingin mengetahui apakah produk ini sudah memiliki izin edar dari BPOM.

Berdasarkan data registrasi resmi yang diperoleh dari Website resmi BPOM indonesia, berikut informasi produk yang tercatat dalam database BPOM.

Detail Produk BPOM

Keterangan Isi Data
Product ID ERBA3126159202600013
Nomor Registrasi BPOM MD 122282000500229
Nama Produk Air Minum Dalam Kemasan ( Air Mineral )
Brand PURECLIFF
Kemasan Botol Plastik PET (220 mL, 250 mL, 330 mL, 500 mL, 600 mL, 1000 mL, 1500 mL)
Bentuk Produk N/A
Produsen GANGGA PASUPATI
Departemen Direktorat Registrasi Pangan Olahan
Kategori Pangan Olahan
Status Berlaku
Masa Berlaku 2031-02-02
Tanggal Registrasi

Kesimpulan

Dari data di atas, produk PURECLIFF Air Minum Dalam Kemasan ( Air Mineral ) memiliki nomor registrasi BPOM MD 122282000500229 Saat Ini Statusnya Berlaku. Informasi ini menunjukkan bahwa produk tersebut telah tercatat dalam sistem registrasi BPOM, sehingga Aman digunakan sebagaimana mestinya

Untuk memastikan keaslian dan status terbaru produk, masyarakat tetap disarankan melakukan pengecekan langsung melalui situs resmi BPOM.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *