Apakah BPOM prim-a Air Minum Dalam Kemasan (Air Mineral) yang diproduksi oleh SINAR SOSRO GUNUNG SLAMAT

Produk Air Minum Dalam Kemasan (Air Mineral) dengan merek prim-a diproduksi oleh SINAR SOSRO GUNUNG SLAMAT. Banyak masyarakat ingin mengetahui apakah produk ini sudah memiliki izin edar dari BPOM.

Berdasarkan data registrasi resmi yang diperoleh dari Website resmi BPOM indonesia, berikut informasi produk yang tercatat dalam database BPOM.

Detail Produk BPOM

Keterangan Isi Data
Product ID ERBA301034202500202
Nomor Registrasi BPOM MD 123782001201438
Nama Produk Air Minum Dalam Kemasan (Air Mineral)
Brand prim-a
Kemasan Botol Plastik PET (220 ml, 330 ml, 600 ml, 1000 ml, 1500 ml)
Bentuk Produk N/A
Produsen SINAR SOSRO GUNUNG SLAMAT
Departemen Direktorat Registrasi Pangan Olahan
Kategori Pangan Olahan
Status Berlaku
Masa Berlaku 2030-12-23
Tanggal Registrasi

Kesimpulan

Dari data di atas, produk prim-a Air Minum Dalam Kemasan (Air Mineral) memiliki nomor registrasi BPOM MD 123782001201438 Saat Ini Statusnya Berlaku. Informasi ini menunjukkan bahwa produk tersebut telah tercatat dalam sistem registrasi BPOM, sehingga Aman digunakan sebagaimana mestinya

Untuk memastikan keaslian dan status terbaru produk, masyarakat tetap disarankan melakukan pengecekan langsung melalui situs resmi BPOM.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *