Apakah BPOM MONIN Sirup Encer Berperisa Apricot (Apricot Syrup) yang diproduksi oleh KURNIAMITRA DUTA SENTOSA

Produk Sirup Encer Berperisa Apricot (Apricot Syrup) dengan merek MONIN diproduksi oleh KURNIAMITRA DUTA SENTOSA. Banyak masyarakat ingin mengetahui apakah produk ini sudah memiliki izin edar dari BPOM.

Berdasarkan data registrasi resmi yang diperoleh dari Website resmi BPOM indonesia, berikut informasi produk yang tercatat dalam database BPOM.

Detail Produk BPOM

Keterangan Isi Data
Product ID ERBA300319202500062
Nomor Registrasi BPOM ML 213182017000061
Nama Produk Sirup Encer Berperisa Apricot (Apricot Syrup)
Brand MONIN
Kemasan Botol Kaca (50 ml, 250 ml, 700 ml dan 1 L)
Bentuk Produk N/A
Produsen KURNIAMITRA DUTA SENTOSA
Departemen Direktorat Registrasi Pangan Olahan
Kategori Pangan Olahan
Status Berlaku
Masa Berlaku 2030-04-11
Tanggal Registrasi

Kesimpulan

Dari data di atas, produk MONIN Sirup Encer Berperisa Apricot (Apricot Syrup) memiliki nomor registrasi BPOM ML 213182017000061 Saat Ini Statusnya Berlaku. Informasi ini menunjukkan bahwa produk tersebut telah tercatat dalam sistem registrasi BPOM, sehingga Aman digunakan sebagaimana mestinya

Untuk memastikan keaslian dan status terbaru produk, masyarakat tetap disarankan melakukan pengecekan langsung melalui situs resmi BPOM.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *