Apakah BPOM Malika – HST Air Minum Dalam Kemasan ( Air Mineral ) yang diproduksi oleh JENGGOLO TIRTA

Produk Air Minum Dalam Kemasan ( Air Mineral ) dengan merek Malika – HST diproduksi oleh JENGGOLO TIRTA. Banyak masyarakat ingin mengetahui apakah produk ini sudah memiliki izin edar dari BPOM.

Berdasarkan data registrasi resmi yang diperoleh dari Website resmi BPOM indonesia, berikut informasi produk yang tercatat dalam database BPOM.

Detail Produk BPOM

Keterangan Isi Data
Product ID ERBA393216202600011
Nomor Registrasi BPOM MD 123782002301618
Nama Produk Air Minum Dalam Kemasan ( Air Mineral )
Brand Malika – HST
Kemasan Botol Plastik PET (330 ml, 500 ml, 600 ml, 1500 ml)
Bentuk Produk N/A
Produsen JENGGOLO TIRTA
Departemen Direktorat Registrasi Pangan Olahan
Kategori Pangan Olahan
Status Berlaku
Masa Berlaku 2031-02-23
Tanggal Registrasi

Kesimpulan

Dari data di atas, produk Malika – HST Air Minum Dalam Kemasan ( Air Mineral ) memiliki nomor registrasi BPOM MD 123782002301618 Saat Ini Statusnya Berlaku. Informasi ini menunjukkan bahwa produk tersebut telah tercatat dalam sistem registrasi BPOM, sehingga Aman digunakan sebagaimana mestinya

Untuk memastikan keaslian dan status terbaru produk, masyarakat tetap disarankan melakukan pengecekan langsung melalui situs resmi BPOM.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *