Apakah BPOM Javasuperfood Nori (Sushi Nori) yang diproduksi oleh KWANGCHEON KIM INDONESIA

Produk Nori (Sushi Nori) dengan merek Javasuperfood diproduksi oleh KWANGCHEON KIM INDONESIA. Banyak masyarakat ingin mengetahui apakah produk ini sudah memiliki izin edar dari BPOM.

Berdasarkan data registrasi resmi yang diperoleh dari Website resmi BPOM indonesia, berikut informasi produk yang tercatat dalam database BPOM.

Detail Produk BPOM

Keterangan Isi Data
Product ID ERBA371431202600043
Nomor Registrasi BPOM MD 042827026901179
Nama Produk Nori (Sushi Nori)
Brand Javasuperfood
Kemasan Plastik Laminat (11.5 g/5 lembar, 12.5 g/5 lembar, 14 g/5 lembar, 23 g/10 lembar, 25 g/10 lembar, 28 g/10 lembar, 46 g/20 lembar, 50 g/20 lembar, 56 g/20 lembar, 115 g/50 lembar, 125 g/50 lembar, 140 g/50 lembar, 230 g/100 lembar, 250 g/100 lembar, 280 g/100 lembar)
Bentuk Produk N/A
Produsen KWANGCHEON KIM INDONESIA
Departemen Direktorat Registrasi Pangan Olahan
Kategori Pangan Olahan
Status Berlaku
Masa Berlaku 2031-01-29
Tanggal Registrasi

Kesimpulan

Dari data di atas, produk Javasuperfood Nori (Sushi Nori) memiliki nomor registrasi BPOM MD 042827026901179 Saat Ini Statusnya Berlaku. Informasi ini menunjukkan bahwa produk tersebut telah tercatat dalam sistem registrasi BPOM, sehingga Aman digunakan sebagaimana mestinya

Untuk memastikan keaslian dan status terbaru produk, masyarakat tetap disarankan melakukan pengecekan langsung melalui situs resmi BPOM.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *