Apakah BPOM HETIN BEAUTY CLINIC Acne Spot Cream yang diproduksi oleh PUPUTAN PHARMA MANGALA, PT

Produk Acne Spot Cream dengan merek HETIN BEAUTY CLINIC diproduksi oleh PUPUTAN PHARMA MANGALA, PT. Banyak masyarakat ingin mengetahui apakah produk ini sudah memiliki izin edar dari BPOM.

Berdasarkan data registrasi resmi yang diperoleh dari Website resmi BPOM indonesia, berikut informasi produk yang tercatat dalam database BPOM.

Detail Produk BPOM

Keterangan Isi Data
Product ID MAZA-3583599202
Nomor Registrasi BPOM NA18260100481
Nama Produk Acne Spot Cream
Brand HETIN BEAUTY CLINIC
Kemasan Pot, 10 g, Pot, 15 g, Pot, 20 g, Tube, 10 g, Tube, 15 g, Tube, 20 g, Botol Pump, 10 g, Botol Pump, 15 g, Botol Pump, 20 g, Tube, Dus 10 g
Bentuk Produk Krim
Produsen PUPUTAN PHARMA MANGALA, PT
Departemen Direktorat Registrasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik
Kategori Kosmetika
Status Berlaku
Masa Berlaku 2029-01-18
Tanggal Registrasi

Kesimpulan

Dari data di atas, produk HETIN BEAUTY CLINIC Acne Spot Cream memiliki nomor registrasi BPOM NA18260100481 Saat Ini Statusnya Berlaku. Informasi ini menunjukkan bahwa produk tersebut telah tercatat dalam sistem registrasi BPOM, sehingga Aman digunakan sebagaimana mestinya

Untuk memastikan keaslian dan status terbaru produk, masyarakat tetap disarankan melakukan pengecekan langsung melalui situs resmi BPOM.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *