Apakah BPOM ENP Minuman Serbuk Rasa Susu Kambing dan Cokelat yang diproduksi oleh LILIK DWI HINDRATNO

Produk Minuman Serbuk Rasa Susu Kambing dan Cokelat dengan merek ENP diproduksi oleh LILIK DWI HINDRATNO. Banyak masyarakat ingin mengetahui apakah produk ini sudah memiliki izin edar dari BPOM.

Berdasarkan data registrasi resmi yang diperoleh dari Website resmi BPOM indonesia, berikut informasi produk yang tercatat dalam database BPOM.

Detail Produk BPOM

Keterangan Isi Data
Product ID ERBA312809202500088
Nomor Registrasi BPOM MD 271282005800072
Nama Produk Minuman Serbuk Rasa Susu Kambing dan Cokelat
Brand ENP
Kemasan Aluminium Foil dalam Karton (200g / 10 sachet @20 g, 200g)
Bentuk Produk N/A
Produsen LILIK DWI HINDRATNO
Departemen Direktorat Registrasi Pangan Olahan
Kategori Pangan Olahan
Status Berlaku
Masa Berlaku 2030-12-15
Tanggal Registrasi

Kesimpulan

Dari data di atas, produk ENP Minuman Serbuk Rasa Susu Kambing dan Cokelat memiliki nomor registrasi BPOM MD 271282005800072 Saat Ini Statusnya Berlaku. Informasi ini menunjukkan bahwa produk tersebut telah tercatat dalam sistem registrasi BPOM, sehingga Aman digunakan sebagaimana mestinya

Untuk memastikan keaslian dan status terbaru produk, masyarakat tetap disarankan melakukan pengecekan langsung melalui situs resmi BPOM.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *