Apakah BPOM CHUCK MORRIS Minuman Beralkohol Golongan B Beraroma Whisky (Mengandung Alkohol +/- 19.8 % v/v ) yang diproduksi oleh MULIA DEWATA GEMILANG

Produk Minuman Beralkohol Golongan B Beraroma Whisky (Mengandung Alkohol +/- 19.8 % v/v ) dengan merek CHUCK MORRIS diproduksi oleh MULIA DEWATA GEMILANG. Banyak masyarakat ingin mengetahui apakah produk ini sudah memiliki izin edar dari BPOM.

Berdasarkan data registrasi resmi yang diperoleh dari Website resmi BPOM indonesia, berikut informasi produk yang tercatat dalam database BPOM.

Detail Produk BPOM

Keterangan Isi Data
Product ID ERBA300480202500029
Nomor Registrasi BPOM MD 212282004200015
Nama Produk Minuman Beralkohol Golongan B Beraroma Whisky (Mengandung Alkohol +/- 19.8 % v/v )
Brand CHUCK MORRIS
Kemasan Botol Kaca (1000 mL, 930 mL ,750 mL ,690 mL,500 mL ,450 mL, 360 mL ,320 mL, 250 mL, 220 mL, 200 mL,180 mL
Bentuk Produk N/A
Produsen MULIA DEWATA GEMILANG
Departemen Direktorat Registrasi Pangan Olahan
Kategori Pangan Olahan
Status Berlaku
Masa Berlaku 2031-01-30
Tanggal Registrasi

Kesimpulan

Dari data di atas, produk CHUCK MORRIS Minuman Beralkohol Golongan B Beraroma Whisky (Mengandung Alkohol +/- 19.8 % v/v ) memiliki nomor registrasi BPOM MD 212282004200015 Saat Ini Statusnya Berlaku. Informasi ini menunjukkan bahwa produk tersebut telah tercatat dalam sistem registrasi BPOM, sehingga Aman digunakan sebagaimana mestinya

Untuk memastikan keaslian dan status terbaru produk, masyarakat tetap disarankan melakukan pengecekan langsung melalui situs resmi BPOM.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *