Produk Minuman Spirit Beraroma Rum dan Rempah-Rempah (Mengandung Alkohol +/- 35%) dengan merek CAPTAIN MORGAN ORIGINAL SPICED GOLD diproduksi oleh LANGGENG KREASI JAYAPRIMA. Banyak masyarakat ingin mengetahui apakah produk ini sudah memiliki izin edar dari BPOM.
Berdasarkan data registrasi resmi yang diperoleh dari Website resmi BPOM indonesia, berikut informasi produk yang tercatat dalam database BPOM.
Detail Produk BPOM
| Keterangan | Isi Data |
|---|---|
| Product ID | ERBA300171202600001 |
| Nomor Registrasi BPOM | MD 212282001000013 |
| Nama Produk | Minuman Spirit Beraroma Rum dan Rempah-Rempah (Mengandung Alkohol +/- 35%) |
| Brand | CAPTAIN MORGAN ORIGINAL SPICED GOLD |
| Kemasan | Botol Kaca (200 mL, 330 mL, 350 mL, 375 mL, 700 mL, 750 mL) |
| Bentuk Produk | N/A |
| Produsen | LANGGENG KREASI JAYAPRIMA |
| Departemen | Direktorat Registrasi Pangan Olahan |
| Kategori | Pangan Olahan |
| Status | Berlaku |
| Masa Berlaku | 2029-01-02 |
| Tanggal Registrasi |
Kesimpulan
Dari data di atas, produk CAPTAIN MORGAN ORIGINAL SPICED GOLD Minuman Spirit Beraroma Rum dan Rempah-Rempah (Mengandung Alkohol +/- 35%) memiliki nomor registrasi BPOM MD 212282001000013 Saat Ini Statusnya Berlaku. Informasi ini menunjukkan bahwa produk tersebut telah tercatat dalam sistem registrasi BPOM, sehingga Aman digunakan sebagaimana mestinya
Untuk memastikan keaslian dan status terbaru produk, masyarakat tetap disarankan melakukan pengecekan langsung melalui situs resmi BPOM.
