Produk SOHUN SAGU dengan merek Cap Gajah Putra Jaya (Warna Unggu Kiri) diproduksi oleh JAYA MULYA. Banyak masyarakat ingin mengetahui apakah produk ini sudah memiliki izin edar dari BPOM.
Berdasarkan data registrasi resmi yang diperoleh dari Website resmi BPOM indonesia, berikut informasi produk yang tercatat dalam database BPOM.
Detail Produk BPOM
| Keterangan | Isi Data |
|---|---|
| Product ID | ERBA301431202500040 |
| Nomor Registrasi BPOM | MD 223735003100203 |
| Nama Produk | SOHUN SAGU |
| Brand | Cap Gajah Putra Jaya (Warna Unggu Kiri) |
| Kemasan | Plastik OPP (125, 130, 135, 140, 150, 160, 170, 180, 190, 200, 225, 230, 235, 240, 250, 300, 330, 350, 400, 500, 600, 700, 800, 900 g, 1, 1.2, 1.5, 1.7, 1.8, 1.9, 2, 3, 3.5, 3.6, 3.7, 3.8, 3.9, 4 kg) |
| Bentuk Produk | N/A |
| Produsen | JAYA MULYA |
| Departemen | Direktorat Registrasi Pangan Olahan |
| Kategori | Pangan Olahan |
| Status | Berlaku |
| Masa Berlaku | 2030-12-15 |
| Tanggal Registrasi |
Kesimpulan
Dari data di atas, produk Cap Gajah Putra Jaya (Warna Unggu Kiri) SOHUN SAGU memiliki nomor registrasi BPOM MD 223735003100203 Saat Ini Statusnya Berlaku. Informasi ini menunjukkan bahwa produk tersebut telah tercatat dalam sistem registrasi BPOM, sehingga Aman digunakan sebagaimana mestinya
Untuk memastikan keaslian dan status terbaru produk, masyarakat tetap disarankan melakukan pengecekan langsung melalui situs resmi BPOM.
