Apakah BPOM BLACK STAR WHISKY ( Mengandung Alkohol ± 46% v/v ) yang diproduksi oleh INDUSTRI SEMAK

Produk WHISKY ( Mengandung Alkohol ± 46% v/v ) dengan merek BLACK STAR diproduksi oleh INDUSTRI SEMAK. Banyak masyarakat ingin mengetahui apakah produk ini sudah memiliki izin edar dari BPOM.

Berdasarkan data registrasi resmi yang diperoleh dari Website resmi BPOM indonesia, berikut informasi produk yang tercatat dalam database BPOM.

Detail Produk BPOM

Keterangan Isi Data
Product ID ERBA312603202500039
Nomor Registrasi BPOM MD 213182004900252
Nama Produk WHISKY ( Mengandung Alkohol ± 46% v/v )
Brand BLACK STAR
Kemasan Kaca ( 180ml, 250ml, 275ml, 330ml, 360ml, 450ml, 500ml, 600ml, 620ml, 650ml, 700ml, 750ml, dan 1 L )
Bentuk Produk N/A
Produsen INDUSTRI SEMAK
Departemen Direktorat Registrasi Pangan Olahan
Kategori Pangan Olahan
Status Berlaku
Masa Berlaku 2031-02-10
Tanggal Registrasi

Kesimpulan

Dari data di atas, produk BLACK STAR WHISKY ( Mengandung Alkohol ± 46% v/v ) memiliki nomor registrasi BPOM MD 213182004900252 Saat Ini Statusnya Berlaku. Informasi ini menunjukkan bahwa produk tersebut telah tercatat dalam sistem registrasi BPOM, sehingga Aman digunakan sebagaimana mestinya

Untuk memastikan keaslian dan status terbaru produk, masyarakat tetap disarankan melakukan pengecekan langsung melalui situs resmi BPOM.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *