Produk Ikan Ekor Kuning Berbumbu (Sanriku Shokudo Buri Daikon Takiawase) dengan merek MERMAID diproduksi oleh MASUYA GRAHA TRIKENCANA. Banyak masyarakat ingin mengetahui apakah produk ini sudah memiliki izin edar dari BPOM.
Berdasarkan data registrasi resmi yang diperoleh dari Website resmi BPOM indonesia, berikut informasi produk yang tercatat dalam database BPOM.
Detail Produk BPOM
| Keterangan | Isi Data |
|---|---|
| Product ID | ERBA300591202500195 |
| Nomor Registrasi BPOM | ML 220958075100047 |
| Nama Produk | Ikan Ekor Kuning Berbumbu (Sanriku Shokudo Buri Daikon Takiawase) |
| Brand | MERMAID |
| Kemasan | Plastik Tray PP (120 g) |
| Bentuk Produk | N/A |
| Produsen | MASUYA GRAHA TRIKENCANA |
| Departemen | Direktorat Registrasi Pangan Olahan |
| Kategori | Pangan Olahan |
| Status | Berlaku |
| Masa Berlaku | 2030-12-19 |
| Tanggal Registrasi |
Kesimpulan
Dari data di atas, produk MERMAID Ikan Ekor Kuning Berbumbu (Sanriku Shokudo Buri Daikon Takiawase) memiliki nomor registrasi BPOM ML 220958075100047 Saat Ini Statusnya Berlaku. Informasi ini menunjukkan bahwa produk tersebut telah tercatat dalam sistem registrasi BPOM, sehingga Aman digunakan sebagaimana mestinya
Untuk memastikan keaslian dan status terbaru produk, masyarakat tetap disarankan melakukan pengecekan langsung melalui situs resmi BPOM.
