Apakah BPOM SPIX SUKI Makanan Ringan Stik Rasa Ayam Kecap yang diproduksi oleh SIANTAR TOP

Produk Makanan Ringan Stik Rasa Ayam Kecap dengan merek SPIX SUKI diproduksi oleh SIANTAR TOP. Banyak masyarakat ingin mengetahui apakah produk ini sudah memiliki izin edar dari BPOM.

Berdasarkan data registrasi resmi yang diperoleh dari Website resmi BPOM indonesia, berikut informasi produk yang tercatat dalam database BPOM.

Detail Produk BPOM

Keterangan Isi Data
Product ID ERBA300225202500206
Nomor Registrasi BPOM MD 243788001700202
Nama Produk Makanan Ringan Stik Rasa Ayam Kecap
Brand SPIX SUKI
Kemasan Plastik Metalized (14 g, 15 g, 16 g, 17 g, 20 g, 21 g, 22 g, 23 g, 24 g, 25 g, 30 g, 35 g, 40 g, 45 g, 50 g, 55 g, 60 g, 65 g, 70 g, 75 g, 90 g, 95 g, 100 g, 105 g, 110 g, 115 g, 120 g, 121 g, 122 g, 123 g, 124 g, 125 g)
Bentuk Produk N/A
Produsen SIANTAR TOP
Departemen Direktorat Registrasi Pangan Olahan
Kategori Pangan Olahan
Status Berlaku
Masa Berlaku 2028-10-17
Tanggal Registrasi

Kesimpulan

Dari data di atas, produk SPIX SUKI Makanan Ringan Stik Rasa Ayam Kecap memiliki nomor registrasi BPOM MD 243788001700202 Saat Ini Statusnya Berlaku. Informasi ini menunjukkan bahwa produk tersebut telah tercatat dalam sistem registrasi BPOM, sehingga Aman digunakan sebagaimana mestinya

Untuk memastikan keaslian dan status terbaru produk, masyarakat tetap disarankan melakukan pengecekan langsung melalui situs resmi BPOM.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *