Produk Minuman Beralkohol Golongan B beraroma Vodka (mengandung alkohol +/- 19.8 % v/v ) dengan merek Chuck Morris diproduksi oleh MULIA DEWATA GEMILANG. Banyak masyarakat ingin mengetahui apakah produk ini sudah memiliki izin edar dari BPOM.
Berdasarkan data registrasi resmi yang diperoleh dari Website resmi BPOM indonesia, berikut informasi produk yang tercatat dalam database BPOM.
Detail Produk BPOM
| Keterangan | Isi Data |
|---|---|
| Product ID | ERBA300480202500016 |
| Nomor Registrasi BPOM | MD 212282003800015 |
| Nama Produk | Minuman Beralkohol Golongan B beraroma Vodka (mengandung alkohol +/- 19.8 % v/v ) |
| Brand | Chuck Morris |
| Kemasan | Botol Kaca (180ml, 200ml, 220ml, 250ml, 320ml, 360ml, 450ml, 500ml, 690ml, 750ml, 930ml, 1000ml) |
| Bentuk Produk | N/A |
| Produsen | MULIA DEWATA GEMILANG |
| Departemen | Direktorat Registrasi Pangan Olahan |
| Kategori | Pangan Olahan |
| Status | Berlaku |
| Masa Berlaku | 2031-01-19 |
| Tanggal Registrasi |
Kesimpulan
Dari data di atas, produk Chuck Morris Minuman Beralkohol Golongan B beraroma Vodka (mengandung alkohol +/- 19.8 % v/v ) memiliki nomor registrasi BPOM MD 212282003800015 Saat Ini Statusnya Berlaku. Informasi ini menunjukkan bahwa produk tersebut telah tercatat dalam sistem registrasi BPOM, sehingga Aman digunakan sebagaimana mestinya
Untuk memastikan keaslian dan status terbaru produk, masyarakat tetap disarankan melakukan pengecekan langsung melalui situs resmi BPOM.
