Apakah BPOM MATANAI Minuman Beralkohol Golongan C (Mengandung Alkohol +/-40% v/v) yang diproduksi oleh UD. PENDAWA

Produk Minuman Beralkohol Golongan C (Mengandung Alkohol +/-40% v/v) dengan merek MATANAI diproduksi oleh UD. PENDAWA. Banyak masyarakat ingin mengetahui apakah produk ini sudah memiliki izin edar dari BPOM.

Berdasarkan data registrasi resmi yang diperoleh dari Website resmi BPOM indonesia, berikut informasi produk yang tercatat dalam database BPOM.

Detail Produk BPOM

Keterangan Isi Data
Product ID ERBA312836202500005
Nomor Registrasi BPOM MD 212282001100089
Nama Produk Minuman Beralkohol Golongan C (Mengandung Alkohol +/-40% v/v)
Brand MATANAI
Kemasan Botol Keramik (300 ml)
Bentuk Produk N/A
Produsen UD. PENDAWA
Departemen Direktorat Registrasi Pangan Olahan
Kategori Pangan Olahan
Status Berlaku
Masa Berlaku 2031-02-03
Tanggal Registrasi

Kesimpulan

Dari data di atas, produk MATANAI Minuman Beralkohol Golongan C (Mengandung Alkohol +/-40% v/v) memiliki nomor registrasi BPOM MD 212282001100089 Saat Ini Statusnya Berlaku. Informasi ini menunjukkan bahwa produk tersebut telah tercatat dalam sistem registrasi BPOM, sehingga Aman digunakan sebagaimana mestinya

Untuk memastikan keaslian dan status terbaru produk, masyarakat tetap disarankan melakukan pengecekan langsung melalui situs resmi BPOM.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *