Apakah BPOM Interbis Biskuit Dengan Selai Kacang (Peanut Biscuits) yang diproduksi oleh ADYABOGA PRANATA INDUSTRIES

Produk Biskuit Dengan Selai Kacang (Peanut Biscuits) dengan merek Interbis diproduksi oleh ADYABOGA PRANATA INDUSTRIES. Banyak masyarakat ingin mengetahui apakah produk ini sudah memiliki izin edar dari BPOM.

Berdasarkan data registrasi resmi yang diperoleh dari Website resmi BPOM indonesia, berikut informasi produk yang tercatat dalam database BPOM.

Detail Produk BPOM

Keterangan Isi Data
Product ID ERBA300937202500015
Nomor Registrasi BPOM MD 223139007400101
Nama Produk Biskuit Dengan Selai Kacang (Peanut Biscuits)
Brand Interbis
Kemasan Plastik PP (268 g, 300 g)
Bentuk Produk N/A
Produsen ADYABOGA PRANATA INDUSTRIES
Departemen Direktorat Registrasi Pangan Olahan
Kategori Pangan Olahan
Status Berlaku
Masa Berlaku 2031-02-11
Tanggal Registrasi

Kesimpulan

Dari data di atas, produk Interbis Biskuit Dengan Selai Kacang (Peanut Biscuits) memiliki nomor registrasi BPOM MD 223139007400101 Saat Ini Statusnya Berlaku. Informasi ini menunjukkan bahwa produk tersebut telah tercatat dalam sistem registrasi BPOM, sehingga Aman digunakan sebagaimana mestinya

Untuk memastikan keaslian dan status terbaru produk, masyarakat tetap disarankan melakukan pengecekan langsung melalui situs resmi BPOM.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *